Pemerintah Memutuskan untuk Mempertahankan UU ITE

- 24 Juni 2021, 11:51 WIB
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021.
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021. /Foto: Dok. Kemenkopolhukam.

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan demikian pemerintah membatalkan rencana revisi UU ITE, terutama pasal-pasal tertentu yang dinilai merugikan masyarakat.

Pembatalan dilakukan setelah pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers dan pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.

Baca Juga: Sah, Kominfo Beri Izin Layanan 5G untuk Operator Telkomsel

Selain itu, dilakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain dan benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE.

"Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," demikian dikutip Kabar Joglosemar dari siaran pers Kementerian Kominfo (Komuniksi dan Informatika) pada Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut Kementerian Kominfo, dengan keputusan mempertahankan UUT ITE tersebut, pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.

Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Bocor Rp 1,18 Triliun Cair ke ASN hingga Karyawan BUMN 

Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x