KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian pemerintah membatalkan rencana revisi UU ITE, terutama pasal-pasal tertentu yang dinilai merugikan masyarakat.
Pembatalan dilakukan setelah pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers dan pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.
Baca Juga: Sah, Kominfo Beri Izin Layanan 5G untuk Operator Telkomsel
Selain itu, dilakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain dan benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE.
"Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," demikian dikutip Kabar Joglosemar dari siaran pers Kementerian Kominfo (Komuniksi dan Informatika) pada Rabu, 23 Juni 2021.
Menurut Kementerian Kominfo, dengan keputusan mempertahankan UUT ITE tersebut, pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Bocor Rp 1,18 Triliun Cair ke ASN hingga Karyawan BUMN
Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.