Alhamdullilah! BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 4 Telah Dicairkan

- 20 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar Bahagia untuk pekerja Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin II Tahap IV.

Di termin II Tahap IV ini, Kemnaker telah menyalurkan Rp 1,2 juta untuk November - Desember 2020.

Baca Juga: Update! Login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk Cek BSU Kemendikbud Sudah Bisa

Bantuan ini telah disalurkan pada 2,44 juta pekerja atau buruh di Indonesia.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida, dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, Jumat (20/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah memproses BSU Termin II Tahap IV ini ke pada bank penyalur.

Selanjutnya, BSU ini akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja di Indonesia. BSU akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara atau non-himbara.

Sejak tahap I hingga IV, pemerintah sudah menyalurkan BSU pada 10,48 juta orang. Angka ini setara dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Batas Waktu Pengaktifan Rekening untuk Dapat BSU, Ini Tanggalnya

Berikut ini adalah detail jumlah pekerja yang telah menerima BSU dari Kemnaker:

1. Tahap I, BLT Subsidi Upah telah disalurkan pada 2.180.382 pekerja.

2. Tahap II, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 2.713.434 pekerja

3. Tahap III, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 3.149.031 pekerja

4. Tahap IV, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 2.442.289 pekerja

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Maaf Pekerja dengan Rekening Ini Tidak Bisa Dapat

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Subsidi Upah:

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: 5 Fakta Viral Kasus Tabrakan Ayla vs CBR1000 RR
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah