Mendikbud Ungkap Batas Waktu Pengaktifan Rekening untuk Dapat BSU, Ini Tanggalnya

- 20 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dicairkan mulai November 2020 ini secara bertahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem memberikan waktu hingga tahun depan bagi guru, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya hingga tahun 2021.

Hal itu dimaksudkan Nadiem jika ada kendala yang terjadi sehingga para penerima bantuan masih memiliki banyak waktu untuk melakukan pencairan atau mengaktifkan rekening.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Baca Juga: Ketika Suga Asyik Menyusun Puzzle Tak Terganggu dengan Chaosnya Member BTS

Meski waktunya masih panjang, para guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya bisa mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan agar bisa menerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta dari sekarang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang memberikan bantuan kepada guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya dalam wujud bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan BLT guru honorer atau BSU kemdikbud hanya diperuntukkan bagi para tenaga pendidik yang non PNS dan hanya dapat bantuan satu kali saja.

Baca Juga: BLT Dosen Rp 1,8 Juta dari BSU Kemendikbud untuk Semua Universitas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapat

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan. Diantaranya ialah:
1. dosen
2. guru,
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan,
6. tenaga perpustakaan,
7. tenaga laboratorium,
8. tenaga administrasi.

Baca Juga: Twitter Fleets, Fitur Baru Twitter yang Mirip Instagram Story

Baca Juga: Simak 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Buka Link Ini

Rincian penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta ialah 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Untuk mendapat bantuan ini, tentu ada syarat. Nadiem berharap dengan adanya persyaratan ini bisa membantu tenaga pendidik di Indonesia yang membutuhkan.

Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemenpan-RB Masih Buka Pengajuan Usulan 1 Juta Formasi Guru PPPK dari Pemda

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Sebelum ke pencairan BLT guri honorer, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, Ada BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tahap 3

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x