BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair, Maaf Pekerja dengan Rekening Ini Tidak Bisa Dapat

- 20 November 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi gaji, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan tahap 4.

Hingga kini masih belum diketahui secara pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 cair.

Terlepas dari penyaluran tahap 4 yang belum diketahui secara pasti kapan waktunya akan dicairkan, ada hal yang perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair ke pekerja dengan beberapa kriteria rekening.

Perlu diketahui, salah satu syarat agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair yakni terkait perosalan rekening. Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Dispatch Bantah Klaim Baekho NU'EST Minta Dikeluarkan dari Wanna One

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 nanti akan sama seperti tahap sebelumnya.

Baca Juga: Jin BTS Jawab Pertanyaan soal Masa Wajib Militer para Member BTS

Dimana pekerja akan mendapat transfer dana senilai Rp 1,2 juta yang dicairkan dari bank penyalur langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk itulah, keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Lalu rekening apa yang dimaksud oleh Kemnaker yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Rekening yang tidak bisa dapat dana subsidi gaji ialah rekening yang bermasalah.

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

Baca Juga: Sekarang Pengguna Twitter Bisa Upload Story

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: Aksi Jungkook BTS yang Bikin Member Lain Tertawa Demi Pecahkan Skor Basket

Karena itulah Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Berdasarkan laporan sementara pekan lalu dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Dicairkan? Simak Jadwalnya

Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini masih akan terus dilanjutkan lewat beberapa tahap lepada para pekerja, karena itu, Menaker meminta masyarakat bersabar menanti BLT yang masuk ke rekening.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x