KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut dengan BSU Kemendikbud untuk 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS.
Yang dimaksud dengan PTK adalah guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan seperti [eruga administrasi dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.
Daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan bisa dicek di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Pengakuan Dena Rachman, Perjalanan Hidup dari Tidak Percaya Hingga Sadar Kehadiran Tuhan
BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.
Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Login Gagal di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BLT Guru BSU Kemendikbud di Link PDDIKTI
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. NPWP