BLT Dosen Rp 1,8 Juta dari BSU Kemendikbud untuk Semua Universitas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapat

- 20 November 2020, 13:39 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud tidak hanya untuk guru tetapi juga dosen non PNS di setiap universitas, baik negeri maupun swasta.

Informasi tersebut bisa didapat secara lengkap di laman Kemendikbud. Ada berbagai informasi penting yang harus diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS untuk bisa mendapatkan Bantuan Subdisi Upah (BSU) Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Antara lain, tentang syarat dan dokumen yang harus dibawa,mekanisme pencairan BLT dosen, hingga cara cek nama penerima BSU Kemendikbud apakah dapat atau tidak.

Baca Juga: Coba Lagi Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta

BSU Kemendikbud ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Yang dimaksud dengan PTK adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

Dosen bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Cukup Pakai Ini Agar Bisa Coblos pada Pilkada 2020

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x