BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali.
Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.
Rinciannya adalah:
- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Andin Sadar Al Menjauhinya, Adegan Menegangkan Saat Ada Maling dan Listrik Padam di Ikatan Cinta
Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)