5 Syarat untuk Mendapatkan Banpres Produktif UMKM Termin 2, Lengkapi Sekarang Juga

- 16 Oktober 2020, 14:21 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM.

Program yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM ini ditujukan sebagai tambahan modal.

Bantuan yang juga disebut dengan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri, Pantau Jadwalnya

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku usaha mikro atau UMKM mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga akhir Desember 2020.

Program itu diluncurkan oleh pemerintah agar bagi para pelaku usaha Mikro tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020. Maka, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. 

Baca Juga: Mendag: UU Cipta Kerja Bawa Nuansa Sejuk untuk UMKM

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x