Ini Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2

- 16 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi produk UMKM.
Ilustrasi produk UMKM. /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyisakan kuota bagi para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 untuk memperoleh bantuan.

Namun saat ini, kuota yang tersedia hanya sebanyak 3 juta penerima. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk 9 juta di tahap 1 dari target sebanyak 12 juta.

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara datang langsung Kantor Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: 5 Tips Main Game Genshin Impact untuk Para Pemula

Namun sebelum mendatangi kantor tersebut, perlu dipastikan bahwa pelaku UMKM memenuhi syarat yang diajukan.

Mengutip dari laman Kemenkop UKM RI, para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat bisa terima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

BLT UMKM Rp 2,4 juta juga bisa diperoleh bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU dari desa tempat usaha.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x