5 Syarat untuk Mendapatkan Banpres Produktif UMKM Termin 2, Lengkapi Sekarang Juga

- 16 Oktober 2020, 14:21 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): 


1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Joki Prakerja Marak Bermunculan, Pemerintah: Awas, Penipuan!

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJKC

Baca Juga: Chen EXO Akan Jalani Wajib Militer Mulai Oktober Ini, Simak Tanggal Masuknya

Calonpenerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x