Kenali Ciri Pinjol yang Teror Nasabah di HP dan Media Sosial, Serta Tagih Utang ke Rumah

- 5 September 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

 

Untuk memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda pilih legal dan terdaftar di OJK bisa dicek di laman ojk.go.id.

Perbedaan antara pinjol ilegal dan legal jelas. Pinjol ilegal justru tidak datang ke rumah nasabah tapi menebar teror tidak hanya di SMS tapi di media sosial.

Pinjol juga bisa mengakses semua nomor kontak di HP nasabah dan menghubungi setiap nomor tersebut secara acak.

Baca Juga: Viral Aktor Thailand yang Disebut Mirip Jin BTS, Sempat Hebohkan ARMY

Nasabah pun merasa malu, terancam, dan seperti dipermalukan di depana umum. Hal ini lah yang menimbulkan frustasi dan depresi bagi si peminjam.

Masyarakat harus bijak dalam memilih pinjol dan ukur kemampuan diri untuk membayar utang sehingga tidak ada kredit macet. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x