Ini 4 Aplikasi Pinjaman Online Atau Pinjol Aman Terdaftar OJK Tanpa Perlu Slip Gaji, Plafon Hingga Rp8 Juta

- 1 September 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol legal
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol legal /Pexels/Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Aplikasi pinjaman online alias pinjol memang sudah ada beberapa waktu terakhir. Belakangan menjadi marak karena munculnya pinjol ilegal.

Salah satu ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar di OJK dan asosiasi fintech resmi lainnya. Pinjol ilegal memang dikenal mudah memberikan pinjaman tapi bunganya besar.

Meskipun demikian, masih ada aplikasi pinjaman online atau pinjol terpercaya yang bisa Anda pilih.

Baca Juga: Awas Terjerat Pinjol, Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal 2021, Salah Satunya Mengakses Data Ponsel Nasabah

Syarat yang dikenakan oleh pinjol legal ini beragam, dari mulai slip gaji hingga hanya perlu KTP saja.

Untuk pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, syarat pinjaman berupa KTP saja tentu sangat membantu.

Di bawah ini akan disebutkan aplikasi pinjol yang hanya mensyaratkan KTP saja saat nasabah mengajukan pinjaman.

Baca Juga: UPDATE Server! Kode Redeem FF 2 September 2021 Server Indonesia hingga Singapura Terbaru

1. Tunaiku

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x