Awas Terjerat Pinjol, Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal 2021, Salah Satunya Mengakses Data Ponsel Nasabah

- 1 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Pinjaman online atau pinjol kian marak di tengah masyarakat. Bukannya menjadi solusi tapi malah banyak terjerat pinjol ilegal bahkan sampai bunuh diri.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap tawaran pinjol yang terkesan menggiurkan. Di tengah pandemi tentu banyak orang yang membutuhkan uang dan kemudian memilih ke pinjaman online.

Tidak hanya perseorangan, pelaku UMKM pun melirik jasa pinjaman online karena ingin mendapatkan pembiayaan untuk tambahan modal usahanya.

Baca Juga: Postingan Member BTS Ucapkan Selamat Ulang Tahun Jungkook

Kebanyakan, pinjol ilegal memang tidak memiliki persyaratan rumit seperti di bank-bank BUMN atau swasta namun hal itu justru mencurigakan.

Pinjol terkesan mudah mengucurkan dana kepada nasabah tapi dalam menagih tidak kenal ampun hinga menebar teror dan mempermalukan nasabah.

Oleh karena itu, kenali 8 ciri-ciri pinjol ilegal yang banyak muncul di tahun 2021 ini:

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 2 September 2021, Raiden Shogun Segera Hadir di Dunia Teyvat!

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x