KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Guru Honorer dan guru non PNS yang mulai dicairkan September 2021.
Besaran BSU untuk Guru Honorer dan non PNS ini sebesar Rp1,8 juta sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintag.
Selama masa pandemi pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk salah satunya BSU.
Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini
Ada beebrapa syarat yang harus dipenuthi agar mendapat Rp1,8 juta tersebut. Diantaranya adalah Guru Honorer dan non PNS harus terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI per 30 Juni 2021.
Lalu, apa saja syarat untuk bisa dapat BSU Guru Honorer dan non PNS?
Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.