Kenali Ciri Pinjol yang Teror Nasabah di HP dan Media Sosial, Serta Tagih Utang ke Rumah

- 5 September 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

Ada juga pinjol yang bisa mengakses orang-orang terdekat nasabah untuk ikut ditagih atau ditanyakan keberadaan nasabah tersebut.

Lalu, pinjol apa saja yang kerap tebar teror dengan mengirim pesan dan telpon berkali-kali bahkan juga melalui media sosial?

Baca Juga: 9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

Jawabannya adalah semua pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK atau asosiasi fintech lainnya.

Sebaliknya, pinjol  yang menagih nasabah denga datang ke rumah adalah pinjol legal yang aman dan resmi serta terdaftar di OJK.

Penagih utang itu pun biasanya datang ke rumah nasabah dengan sopan dan menawarkan solusi atas kredit macet tersebut.

Baca Juga: Suga BTS Kaget Tahu Umur Seorang ARMY, Ini Sebabnya

Pinjol legal sudah memiliki mekanisme penagihan kepada nasabah yang cicilannya macet. Pertama, nasabah akan diperingatkan melalui SMS atau email dan dikontak terlebih dahulu.

Jika sudah diingatkan namun tagihan masih macet maka nasabah akan didatangi oleh debt collector langsung.

Nasabah hanya perlu menemui dan membicarakan secara baik-baik tentang pinjaman atau cicilan yang belum terbayar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x