KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat harus bisa mengenali ciri pinjol atau pinjaman online yang saat menagih utang justru lakukan teror melalui HP dan media sosial.
Selain itu, ada juga aplikasi pinjaman online yang menggunakan sistem datang ke rumah nasabah saat cicilan mulai macet.
Setiap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pasti akan melakukan penagihan saat cicilan atau kredit nasabah macet.
Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjol Resmi Hanya Pakai Syarat KTP Plafon Pinjaman Online Hingga Rp8 Juta, Simak!
Hal itu sudah diatur dalam sistem dan perjanjiannya pun sudah disampaikan di awal, berikut denda dan bunga keterlambatan yang harus dibayar.
Demikian juga dengan pinjol yang lakukan penagihan pada nasabah. Namun, ada pinjol yang gaya menagih utang yang dilakukan dengan mendesak.
Bahkan, nasabah hingga merasa menerima teror dengan dikirimin pesan singkat terus-menerus.
Baca Juga: 8 Tips Ajukan Pinjol Legal, Siapkan KTP Atau Slip Gaji Untuk Dapatkan Pinjaman Online dengan Cepat
Selain itu, ketika kredit atau cicilan mulai macet, nasabah mulai ditelpon berkali-kali untuk ditagih utang.