Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis: Pinjol Bikin Benjol, Seperti Rentenir Haram Hukumnya

- 31 Agustus 2021, 22:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram /ANTARA-HO MUI

 

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis turut berpendapat atas maraknya pinjaman online (pinjol) yang meresahkan.

Ia berpendapat, praktik pinjol tidak jauh berbeda dengan rentenir karena mengabaikan sisi kemampuan membayar bagi peminjam.

Pinjol cenderung mudah memberikan pinjaman di depan bahkan menawarkan kepada yang membutuhkan tapi pada akhirnya menagih tanpa belas kasihan.

Baca Juga: Jungmo CRAVITY Kirim Pesan Menyentuh pada V BTS

 

"Pinjol (pinjaman online) kontasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol," ucap Cholil Nafis, dikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran-Rakyat.com yang bersumber dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Artikel yang dimuat di Pikiran-Rakyat.com itu berjudul Sebut Pinjol Punya Makna Rentenir, Cholil Nafis: Bikin Kehidupan Benjol, Hukumnya Haram

Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu menjelaskan bahwa dalam praktik pinjol, pemodal mudah menyetujui seseorang untuk meminjam.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x