KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin.
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan penggabungan bank syariah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah.
Bank merupakan lembaga yang mendukung kegiatan perekonomian rakyat. Hal ini berkaitan dengan perputaran uang yang berlangsung di tengah masyarakat. Seperti yang diketahui ada penarikan uang, penyimpanan dan berbagai macam transaksi lainnya.
Baca Juga: AHY: 5 Kader dan 1 Pejabat Terlibat Gerakan Politik Pengambilalihan Kepemimpinannya
Jokowi berharap agar BSI bisa membantu masyarakat dan menyejahterakan masyarakat. Lantas apa perbedaan bank syariah dan bank umum?
Keduanya memiliki karakteristik atau prinsip yang berbeda, yakni cara mengelola, metode transaksi, dasar hukum, serta sistem operasionalnya.
Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, berikut perbedaan bank syariah dengan bank umum:
Baca Juga: AHY: Ada Gerakan Politik untuk Mengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat
- Dasar hukum
Perbedaan bank syariah dan bank umum yang pertama adalah dasar hukumnya. Bank umum hanya patuh Undang-Undang Perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, hukum bank syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Landasan hukum ini telah diamandemenkan dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Selanjutnya, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di situlah diatur tentang dasar hukum yang mengatur kegiatan perbankan syariah.
Baca Juga: Jadi Mentor Dance, Lisa BLACKPINK Dijuluki ‘Strict Lisa’
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Tidak Cair, Pemerintah Siapkan Program Ini
- Bunga bank
Perbedaan bank syariah dengan bank umum adalah sistem pembagian bunga atau keuntungannya. Bank umum melakukan berbagai kegiatan dengan bunga. Sedangkan bank syariah menerapkan prinsip untung dan rugi bukan berbasis pada bunga.
Keuntungan dan kerugian yang didapatkan akan ditanggung bersama. Bank syariah lebih menerapkan prinsip jual beli aset sehingga bisa mendapatkan keuntungan.
Jika pembayaran dilakukan dengan sistem kredit atau cicilan, maka harga jual aset atau barang tetap sama dan tidak ada perubahan sampai akhir.
Baca Juga: 9 Artis yang Tinggalkan SM Entertainment: 3 Member EXO hingga Member SNSD
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Bisa Dimanfaatkan Non Muslim, Ini Pesan Jokowi
- Denda keterlambatan
Perbedaan bank syariah dengan bank umum berikutnya adalah soal denda keterlambatan yang dibayarkan nasabah. Bank umum akan membebankan denda keterlambatan pada nasabah.
Tagihan yang dibebankan nasabah akan makin membengkak jika terlambat bahkan tidak membayar denda pada bulan berikutnya.
Bank syariah tidak memiliki ketentuan denda atau uang tambahan yang harus dibayarkan oleh nasabah yang terlambat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Dituding Hendak Mengkudeta Partai Demokrat, Ini Respons Moeldoko
Baca Juga: IU Ditolak JYP Entertainment, Kini Jadi Penyanyi Sukses
Meski begitu, ada sanksi khusus bagi nasabah yang mampu tapi sengaja menunda pembayaran hingga terlambat.
Sanksi keterlambatan itu bisa berupa denda uang dengan jumlah sesuai akad yang sebelumnya disetujui dan ditandatangani. Diberlakukannya sanksi itu dimaksudkan agar nasabah menunaikan kewajibannya dan disiplin.
- Sistem operasional
Bank syariah akan menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Inilah yang menjadi salah satu perbedaan bank syariah dengan bank umum.
Prinsip syariah prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, bank syariah akan tunduk pada aturan yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca Juga: 8 Keuntungan Menggunakan Bank Syariah, Terhindar dari Riba hingga Adanya Bagi Hasil
Baca Juga: Warga Myanmar di Tokyo Hingga Joe Biden Kecam Kudeta Myanmar, Selama Status Darurat Dipimpin Militer
Setiap lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI.
Sistem operasional bank umum itu bebas tidak seperti bank syariah yang berdasarkan nilai-nilai agama. Bank umum dapat berdiri sendiri dan menjalankan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pembatasan kegiatan
Perlu diketahui perbedaan bank syariah dengan bank umum adalah penggunaan uangnya. Pada bank syariah dilarang melakukan transaksi atau berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar syariah. Misalnya, bisnis minuman alkohol, bisnis perjudian, hingga prostitusi.
Baca Juga: Warga Myanmar di Tokyo Hingga Joe Biden Kecam Kudeta Myanmar, Selama Status Darurat Dipimpin Militer
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Simak 10 Prinsip Bank Syariah dalam Islam
Sedangkan pembatasan aktivitas transaksi pada bank umum tidak berlaku. Selama kegiatan mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum perundang-undangan, nasabah boleh bertransaksi.
- Dewan pengawas
Perbedaan bank syariah dan bank umum yang perlu Anda ketahui adalah adanya dewan pengawas pada bank syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dibentuk oleh bank syariah.
DPS berperan menasihati hingga mengawasi segala kegiatan direksi bank syariah agar sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Baca Juga: Awas! Ini Jenis Makanan Penyebab Kanker Payudara Mulai dari Gula Hingga Cara Memasaknya
Sedangkan, bank umum tidak ada keharusan membentuk dewan pengawas tetapi tunduk pada OJK ataupun BI. Rupanya bank syariah juga harus tunduk pada BI/OJK.
Itulah perbedaan bank syariah dan bank umum yang paling mendasar dan harus diketahui calon nasabah. Masyarakat bisa memanfaatkan lembaga bank ini sesuai dengan kebutuhannya. ***