Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

- 20 November 2020, 10:20 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol /Windy Anggraina/Kemenkumham

KABAR JOGLOSEMAR -  Pembahasan soal RUU larangan minuman beralkohol sampai saat ini masih belum sampai pada keputusan final.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, hal ini karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

Baca Juga: Maaf! Link pddikti.kemdikbud.go.id belum bisa diakses, Ada Paparan soal BSU Kemendikbud

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Senin, 16 November 2020.

Yasonna menambahkan, kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangan berikutnya.

Baca Juga: Coba Lagi Klik pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Daftar Nama Penerima BSU Kemendikbud Guru Non PNS

Politisi partai PDIP ini juga meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: 5 Syarat Wajib Diperhatikan untuk Jadi Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

RUU ini belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. sehingga tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x