KABAR JOGLOSEMAR - Bukan hanya pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan honorer non-PNS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberi bantuan kepada pelaku budaya. Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) itu sebesar Rp 1 juta per orang.
Bagaimana cara mendapatkannya? Menurut Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, pelaku budaya segera membuat akun di link apb.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Coba Login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Jogja Hampir 5 Ribu Orang
"Kami perpanjang sampai 25 November 2020," kata Hilmar Farid seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.
Menurut Hilmar, cara paling mudah adalah mengajak teman-teman pelaku budaya untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.
Dan jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka para calon penerima segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dikatakan, bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB.
Bagi pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan segera dilakukan. Pencairan bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 19 November 2020, Andin Buat Surat Perjanjian untuk Al, Apa Isinya?