UU Cipta Kerja Dinilai Pangkas Prosedur yang Rumit dan Berantas Pungli

- 19 November 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

KABAR JOGLOSEMAR - Keberadaan UU Cipta Kerja merupakan terobosan dan inovasi besar untuk membuka peluang dan pintu seluas-luasanya bagi businessman dan investor.

Keberadaan UU ini dalam rangka untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, 30 Juta Orang di ASEAN Terancam PHK

Dengan UU ini, maka regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Karena proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

Menurut Presiden Joko Widodo seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo.go.id, penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi.

Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Dan ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis (19/11/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa UU tersebut untuk membenahi regulasi dan birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa sulit.

Baca Juga: Lapor ke Link Ini Kalau Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

Dengan demikian, pemerinrah siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan investor dengan cara-cara baru.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x