5 Syarat Wajib Diperhatikan untuk Jadi Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 08:00 WIB
2 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Menerima Bantuan, Berikut Daftar Penerima BSU
2 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Menerima Bantuan, Berikut Daftar Penerima BSU /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar bahagia untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menyalurkan BLT Subsidi Upah untuk Anda.

Masing-masing guru dan tenaga kependidikan akan menerima bantuan satu kali dari Kemendikbud sejumlah Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Sedih, Link bsudikti.kemdikbud.go.id untuk Cek BSU Kemdikbud Juga Tak Bisa Diakses

Untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud atau BLT Guru yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Pendidik seperti guru dan dosen serta Tenaga Kependidikan (PTK) seperti perugas administrasi dan perpustakaan yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x