Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

- 20 November 2020, 10:20 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol /Windy Anggraina/Kemenkumham

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir dalam laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Akan tetapi RUU ini masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.***

(windy anggraina)

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x