Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir dalam laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Akan tetapi RUU ini masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.***
(windy anggraina)