UU Cipta Kerja Dinilai Pangkas Prosedur yang Rumit dan Berantas Pungli

- 19 November 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Diakui, tahun 2020 merupakan tahun krusial bagi dunia, termasuk Indonesia. Semua negara memiliki tantangan tak terduga yang harus dihadapi dengan menciptakan terobosan dan inovasi yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.

Dan Presiden Joko Widodo percaya bahwa peluang dan kesempatan di tengah pandemi masih terbuka luas dan menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural secara luar biasa.

Salah satu wujud reformasi itu adalah pemerintah akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

“Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” kata Presiden.

Baca Juga: Cek Rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Tahap 2 Sudah Cair

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Semua itu merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.

Dikatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Baca Juga: Sudah Cair ke 8 Juta Orang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Kapan Sisanya?

Menurut Kepala Negara, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah