Siapkan 4 Hal Ini untuk Dapat BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk Guru

- 18 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud rencananya akan menyalurkan BLT Subsidi Upah untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT Rp 1,8 juta ini adalah guru dan tenaga kependidikan non-PNS.

Baca Juga: Ini 8 Sasaran yang Bisa Dapat BLT Guru Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing  penerima," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengungkap bahwa disalurkannya bantuan ini merupakan apresiasi pemerintah kepada tenaga pendidik sekaligus meringankan beban perekonomian di masa pandemi.

Baca Juga: Ini Link untuk Cek Penerima BLT Guru Non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti) 
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x