Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi Guru Honorer/PTK Non PNS

- 18 November 2020, 14:41 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud
KABAR JOGLOSEMAR - Untuk menjamin transparansi dan kepercayaan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemendikbud untuk setiap PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
 
Dan PTK sendiri bisa mengakses informasi GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencarian bantuan.
 
Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, PTK kemudian menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan.
 
 
Beberapa syarat yang diperlukan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
 
Selanjutnya, setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
 

M Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, menyatakan sangat mengapresiasi mekanisme penyaluran BSU tersebut. "Memang sebaiknya bantuan ini langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen/penerima sehingga akuntabel,” ujar Budi Jatmiko di laman yang sama.

Sementara Dr Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif. “Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima dan meminimalisir potensi penyelewengan,” kata Dino Pati Djalal.
 
 
 
Dalam laman itu jug disebutkan bahwa setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberi waktu untu kmengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta, termasuk para guru honorer, saat menutup acara peluncuran program penyaluran bantuan tersebut. 
 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x