Siapkan 4 Hal Ini untuk Dapat BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk Guru

- 18 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Penyaluran BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November ini.

Baca Juga: Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Login ke kemnaker.go.id

Adapun persyaratan bisa dapat BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Tunggu apalagi? Yuk cek apakah kamu termasuk dalam penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah