KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan kabar gembira untuk para guru non-PNS di Indonesia.
Pasalnya, Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk para guru, dosen, dan tenaga pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru, Dosen, PTK yang Dapat BSU Kemendikbud
Mereka yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Upah dari Kemendikbud ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ingin memeriksa status penerima bisa melalui pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id
Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.
Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah