Ini 8 Sasaran yang Bisa Dapat BLT Guru Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 16:37 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira untuk para tenaga pendidikan di Indonesia!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menyalurkan BLT Guru sebesar Rp 1,8 juta untuk para guru di Indonesia.

Ini tentu jadi kabar gembira bagi para guru di tengah pandemi corona. Perlu diketahui bahwa BLT Guru ini hanya diberikan pada guru dan tenaga pendidik yang bukan PNS alias non-PNS.

Baca Juga: Ini 4 Hal yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

Untuk memeriksa status penerimaan BLT Guru dari Kemendikbud, para guru di Indonesia diminta untuk log in ke info.gtk.kemdikbud.go.id.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh guru dan tenaga pendidik untuk mencairkan BLT Guru Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah