Siapa Saja yang Kepesertaan Kartu BPJS-nya Bisa Dibekukan? Simak!

- 10 November 2020, 20:27 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat dengan menjadi peserta Kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satunya adalah saat sakit dan membutuhkan rawat inap atau operasi bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. 

Demikian juga untuk berobat jalan di Fasilitas Kesehatan 1 atau puskesmas. Semua bisa dilakukan dengan gratis.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Warga Ungkap Perilaku Hewan Liar

Lalu, bagaimana jika tiba-tiba kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dibekukan atau tidak aktif?

Saat ini, pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah dilakukan oleh Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 November 2020 lalu.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Baca Juga: Syarat untuk Lakukan Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Tidak Dibekukan

Oleh karena itu, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kunjungi Barak Warga Lereng Merapi, Sultan HB X: Saya Tidak Ingin Ada Dominasi Agama Tertentu

Lalu, bagaimana jika Kepesertaan BPJS Kesehatan terlanjur dibekukan atau nonaktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Peserta harus melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan jika ternyata ada data yang belum lengkap dan terlanjur dibekukan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: Tak Perlu Gas Elpiji, Warga Sleman Ini Pakai Kotoran Sapi untuk Penerangan dan Gas

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Sultan HB X Datangi Warga Lereng Gunung Merapi di Barak Glagaharjo

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Baca Juga: Tanaman Hias pun Butuh Skincare, Ini Bahan yang Bisa Bikin Daun Aglonema Cantik dan Mengkilap

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

Baca Juga: Ini Dia 25 Produk Prancis yang Tersebar di Indonesia, Mulai dari Kosmetik hingga Makanan Minuman

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x