Syarat untuk Lakukan Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Tidak Dibekukan

- 10 November 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Hal tersebut karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang kedapatan datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Baca Juga: Omzet Penjualan Cuma 20 Persen, Pedagang Malioboro Mengadu ke Sultan HB X

Pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini sudah berjalan sejak 1 November 2020 lalu.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.

Baca Juga: Berkaca dari Bencana Gunung Merapi 2010, Sultan HB X Minta Tak Ada Diskriminasi di Barak

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x