Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 7 November 2020, 09:05 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Di awal bulan November 2020 ini, masyarakat di ramaikan dengan registrasi ulang BPJS kesehatan.

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Masyarakat pun beramai-ramai memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan dan melengkapi data yang belum terisi dari BPJS kesehatan.

Baca Juga: Siap-siap Uang Masuk Rekening, Ini Jadwal Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, maka pemerintah akan membekukan status kepesertaan BPJS kesehatan.

Pemerintah telah memberikan kesempatan untuk registrasi ulang BPJS kesehatan sejak 1 November 2020 lalu.

Namun, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x