Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tetap Aktif dan Bisa Dipakai

- 9 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanakan melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini sudah berjalan sejak 1 November 2020 lalu.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Pemkab Sleman Siapkan 35 Barak Pengungsian

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Ini 10 Produk Prancis yang Sering Dipakai Orang Indonesia Sehari-hari

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x