Ini Alasan Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Batal Ditransfer di Minggu Pertama November

- 9 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja harus menelan pil pahit, lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang awalnya dijanjikan pemerintah untuk cair pada awal November, harus ditunda.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para pekerja sejak Oktober 2020.

Rencana untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada 12,4 juta pekerja juga diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini yang Bisa Buat Kepesertaan BPJS Kesehatan Dibekukan, Segera Lakukan Registrasi Ulang

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dijadwalkan paling cepat ditransfer paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Sayangnya, hingga lewat dari minggu pertama November, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x