KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 molor.
Rencana ditransfer pada minggu pertama November gagal dilakukan padahal informasi tersebut sudah diumumkan sejak pertengahan Oktober.
Menurut penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pencairan terpaksa mundur atau ditunda karena ia akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Baca Juga: Terungkap Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini Penyebabnya
Hal itu terkait dengan adanya pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.
Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kenalan dengan Joe Biden, Presiden Amerika ke-46, Ini 10 Faktanya
Ida juga kembali menegaskan bahwa persentase terbesar penerima subsidi gaji adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU ini adalah terdampak pandemi Covid-19.