Wajib Tahu, Ini yang Bisa Buat Kepesertaan BPJS Kesehatan Dibekukan, Segera Lakukan Registrasi Ulang

- 8 November 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Rupanya diketahui peserta yang belum memiliki data yang lengkap maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.

Baca Juga: Terungkap Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Penundaan Transfer BLT Subsidi Gaji Ada Kaitannya dengan KPK dan BPK

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x