Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tetap Aktif dan Bisa Dipakai

- 9 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Kuota Masih Tersedia, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS dari Bank Penyalur

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

Baca Juga: Ini Dia 25 Produk Prancis yang Tersebar di Indonesia, Mulai dari Kosmetik hingga Makanan Minuman

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x