Login ke pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Buat Akun Pendaftaran di Sini

- 22 September 2022, 07:14 WIB
Ilustrasipendataan Non-ASN/Tangkapan layar pendataan-nonasn.go.id
Ilustrasipendataan Non-ASN/Tangkapan layar pendataan-nonasn.go.id /

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition Gratis dan Full Game 1.19.22 APK, Link Download Aman di Sini

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x