KABAR JOGLOSEMAR – Sudahkan Anda mendaftar pada pendataan Tenaga Non ASN?
Jika Anda merupakan tenaga honorer atau non ASN namun belum melakukan pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN 2022, sebaiknya Anda segera mendaftarkan diri Anda.
Pendaftaran ini ditujukan bagi para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peraturan yang mengatur tentang Pendataan Tenaga Non ASN 2022 terdapat pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan non ASN 2022 tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Selain itu, Pendataan Tenaga Non ASN 2022 juga memiliki tujuan ntuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Viral di TikTok, Simak Lirik Lagu “Lenggang Puspita” Afgan Syahreza di Sini