Login di pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Buat Akun Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Syarat Dokumen dan Tahapan

- 21 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN.
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Akses di link resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk pegawai Non ASN sesuai yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 30 Oktober 2022, mendatang.

Pendataan ini karena adanya peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: CEK DI SINI Streaming Pengabdi Setan 2 Full Movie Bukan di Telegram, LK21, atau Rebahin

Oleh karena itu, pendataan pegawai Non ASN bertujuan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Masih Bisa Sholat Sunnah Rebo Wekasan, Ini Bacaan Surat Pendek Al Kautsar untuk Solat Lidafil atau Tolak Bala

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x