KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi tentang pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022 ini.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer ini punya kesempatan untuk daftar secara online di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Hal ini sebagaimana diatur oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Tujuan dari pendataan pegawai Non ASN adalah memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyatakan bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.
Baca Juga: Ketahui Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN di Sini: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id