Pendataan Non ASN Bisa Diisi Honorer? Simak Kriterianya di Sini

- 20 September 2022, 19:46 WIB
Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran.
Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

KABAR JOGLOSEMAR - Informasi tentang Pendataan Non ASN yang bisa diisi langsung oleh tenaga honorer, rupanya cukup ramai dicari oleh publik.

Hal itu dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Baca Juga: GTA San Andreas Mod Combo APK Lite (15MB) 2.10 Gratis? Mending Klik Download Pakai Link Ini 100% Resmi

Agar tidak salah informasi mengenai pengisian data tersebut simak penjelasan lengkapnya di sini.

Perlu diketahui, pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNSPNS melainkan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yakni mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Tenaga honorer mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun  ada kriteria yang telah ditentukan agar bisa lolos. Berikut informasinya :

Baca Juga: Gratis Link Download Mencuri Raden Saleh di Telegram? Cek di Sini

Kriteria Pendataan Non ASN

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x