KABAR JOGLOSEMAR - Informasi tentang Pendataan Non ASN yang bisa diisi langsung oleh tenaga honorer, rupanya cukup ramai dicari oleh publik.
Hal itu dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.
Agar tidak salah informasi mengenai pengisian data tersebut simak penjelasan lengkapnya di sini.
Perlu diketahui, pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNSPNS melainkan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yakni mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.
Tenaga honorer mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun ada kriteria yang telah ditentukan agar bisa lolos. Berikut informasinya :
Baca Juga: Gratis Link Download Mencuri Raden Saleh di Telegram? Cek di Sini
Kriteria Pendataan Non ASN
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Editor: Michael L W
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
GRATIS Link Download GTA San Andreas yang Aman untuk HP? Cek Tautan Legal Ini
-
FREE DOWNLOAD, Minecraft Pocket Edition APK 1.9.22.01, Klik Link Ini dan Mainkan Gratis di HP Android
-
GRATIS! Klik Download Minecraft PE Versi 1.19.22 Terbaru Update September 2022, Khusus HP Android
-
Download Minecraft Pocket Edition 1.19.22.01 Khusus HP Android yang Resmi dan Aman Bukan Mod Apk di Sini