Wajib! Langkah Awal Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Agar Kepesertaan Tidak Dicabut

- 3 September 2021, 06:35 WIB
llustrasi penerima kartu Prakerja gelombang 19 diiambau untuk segera lakukan pembelian pelatihan.
llustrasi penerima kartu Prakerja gelombang 19 diiambau untuk segera lakukan pembelian pelatihan. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

Ingat, saldo Rp1 juta tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan di Platform Digital.

Apabila sudah memiliki saldo Rp1 juta juga harus lekas digunakan untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 19. 

Ada batas waktu pembelian pelatihan, yakni 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Apabila lebih dari waktu tersebut maka kepesertaan akan dicabut. 

Baca Juga: Profil Son Naeun Tak Diunggah di Sosial Media APINK

“Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut,” sambung @prakerja.go.id.

Tidak hanya lolos mendapatkan saldo Rp1 juta, nantinya peserta yang lolos gelombang 19 akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Masih ada tambahan insentif survei sebesar Rp150 ribu. 

Program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi WNI yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka adalah lulusan baru atau pencari kerja, pekerja atau buruh yang kena PHK, wirausaha yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksin, Yogyakarta Gelar Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas

Program ini tidak berlaku bagi penerima bantuan lainnya dari pemerintah seperti bansos, BSU, BLT UMKM, dan lainnya.

Kartu Prakerja tidak berlaku untuk PNS/ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan WNI yang sedang menempuh pendidikan formal. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x