Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Roy Suryo: Jalan Tebaik dan Tercepat dengan PERPPU
Terkait dengan kasus penghinaan, Henri menyebut bahwa UU ITE akan bekerja dengan melihat KUHP.
"Dia definisinya harus lihat KUHP pasal 310 dan 311. Pengertian apa itu pencemaran dan penghinaan ada di KUHP," ucapnya.
Henri berpandangan bahwa saat ini tidak sedikit orang yang hanya berkaca dari sudut pandang UU ITE serta tidak merujuk pada KUHP.
"Justru kesalahannya di situ, hanya lihat UU ITE tanpa lihat KUHP. Lalu oh penghinaan, saya terhina masuk dong," pungkasnya.***