Henri Subiakto Blak-blakan Ungkap Tak Sedikit Kalangan Minta UU ITE Dihapus

- 2 Juli 2021, 19:59 WIB
Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE, Henri Subiakto.
Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE, Henri Subiakto. /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Roy Suryo: Jalan Tebaik dan Tercepat dengan PERPPU

Terkait dengan kasus penghinaan, Henri menyebut bahwa UU ITE akan bekerja dengan melihat KUHP.

"Dia definisinya harus lihat KUHP pasal 310 dan 311. Pengertian apa itu pencemaran dan penghinaan ada di KUHP," ucapnya.

Henri berpandangan bahwa saat ini tidak sedikit orang yang hanya berkaca dari sudut pandang UU ITE serta tidak merujuk pada KUHP.

"Justru kesalahannya di situ, hanya lihat UU ITE tanpa lihat KUHP. Lalu oh penghinaan, saya terhina masuk dong," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x