Tak sampai di situ, Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemenkominfo ini kemudian menjelaskan mengenai peran UU ITE.
"Lalu yang dikatakan pencemaran nama baik (dalam KUHP) dengan tujuan diketahui umum secara fisik," tutur Henri.
Baca Juga: Menkopolhukam soal UU ITE: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut
"Sekarang kan didistribusikan, ditransmisikan lewat media sosial, itu bisa kena. Di dunia internet beda implikasinya dengan zaman dulu," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deddy Corbuzier lantas menanyakan mengenai perbedaan pasal penghinaan di KUHP dengan UU ITE.
Henri Subiakto kemudian menjelaskan bahwa UU ITE merupakan ekstensifikasi dari berbagai hal yang sudah dilarang di dunia nyata.
Baca Juga: Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE
Henri pun memberikan contoh kepada Deddy Corbuzier soal larangan penipuan.
"Di dunia fisik ga boleh nipu, lalu dieksten ke dunia maya. Mas Deddy boleh ga nipu di dunia fisik, ga boleh nipu." tuturnya.
"Nah sekarang diekstenkan ke UU ITE. Nipu juga ga boleh loh di dunia maya, tapi dengan kadar hukuman berbeda karena konsekuensi berbeda," imbuhnya.