PPKM Mikro Diperketat, Presiden Jokowi : 9 Kegiatan Ini Dibatasi dan Ditutup di Zona Merah

- 23 Juni 2021, 09:37 WIB
Jokowi perketat PPKM Mikro
Jokowi perketat PPKM Mikro /Instagram/@jokowi
 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memperketat penerapan PPKM Mikro mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Selama pengetatan penerapan PPKM Mikro tersebut, ada 9 kegiatan yang dibatasi dan ditutup atau tidak boleh dilakukan di zona merah dengan resiko tinggi penularan COVID-19.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021, Presiden Jokowi menetapkan sejumlah kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di zona merah selama pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Sapa Aruh Sri Sultan HB X: PPKM Mikro Belum Dijalankan Secara Maksimal

Sedikitnya ada 9 kegiatan yang dibatasi bahkan tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19.

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Selasa, 22 Juni 2021, 9 kegiatan yang ditutup atau tidak boleh dilakukan di zona merah selama pengetatan PPKM Mikro adalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Kegiatan Sektor Esensial, Kegiatan Ibadah, Kegiatan di Area Publik, Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya, Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring.

Sedangkan kegiatan yang dibatasi adalah Kegiatan Restoran, Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan dan Transportasi Umum.

Baca Juga: Satgas Covid Waspadai 6 Provinsi dengan Lonjakan Kasus Corona Tertinggi

Dalam instruksi itu, Presiden Jokowi juga mengatur kegiatan perkantoran sesuai zona tingkat resiko penularan COVID-19.

Untuk zona merah atau resiko tinggi penularan virus coron, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik instansi pemerintah seperti kementerian/ lembaga/daerah maupun BUMN/BUMD/swasta menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya seperti zona oranye atau resiko sedang dn zona kuning dengan resiko rendah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Untuk semua zona, penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengn ketat, sementara pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Baca Juga: Bansos Sembako Cair Juni, Cek Daftar Nama Anda dengan Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

"Pada saat WFH tidak boleh melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)," kata Presiden Jokowi.

Dalam instruksi itu juga Presiden Jokowi mengatur kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring, sedangkan di zona lannya dilakukan sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk kegiatan di sektor esensial tetap boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Wakil Bupati Bantul Datangi Kafe, Pantau Langsung PPKM untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Yang termasuk dalam sektor esensial adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, supermarket dan lain-lain baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk usaha restoran seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataudi pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00.

Selain itu, layanan pesan-antar atau dibawa pulang(take-away) jug sesuai dengn jam operasional restoran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secra ketat.

Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kegiatan RT di Zona Merah Ditiadakan

Pengaturan yang hampir sama juga berlaku untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan tempat konstruksi atau lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam instruksi itu juga diatur kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura,dan tempat ibadah lainnya.

Baca Juga: Sleman, Bantul dan Jogja Masuk Zona Merah COVID-19

Untuk zona merah kegiatan di tempat tersebut ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Sedangkan untuk zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Presiden Jokowi juga mengatur kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Baca Juga: Kasus Harian Positif COVID-19 di DIY Mencapai 675 Orang

Untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ketentuan yang hampir sama juga untuk kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang bis menimbulkan keramaian dan kerumunan. Di zona merah kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan diatur oleh pemda.*** 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x