Kabar Baik! DJP Buka Suara Jika Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan Pajak Sembako

- 14 Juni 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi kebutuhan pokok di Pasar Tradisional tidak dikenakan PPN atau pajak sembako
Ilustrasi kebutuhan pokok di Pasar Tradisional tidak dikenakan PPN atau pajak sembako /Pixabay/allybally4b

"Dengan begini menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," paparnya dalam briefing daring.

Dijelaskan Neil sebenarnya Pemerintah Indonesia ingin memperbaiki supaya pemajakan lebih efisien dan sesuai sasaran. Sehingga pengecualian pajak memang benar-benar diberikan kepada masyarakat lapisan bawah.

“Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN,” kata Neil.

Baca Juga: Belum Dapat BST dan BPNT Bulan Juni? Segera Cek Status Penyaluran Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah menilai ada ketidakadilan di tengah masyarakat Indonesia karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda-beda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan pajak.

Neil menambahkan jika tarif PPN di Indonesia relatif rendah dibandingkan rata-rata tarif PPN negara OECD yang mencapai 19 persen. Sedangkan negara BRICS mencapai 17 persen. Sedangkan di Indonesia rata-rata 10 persen. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x