6 Diskon Insentif Pajak yang Dapat Dimanfaatkan UMKM hingga Juni 2021.

- 15 April 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan pada pelaku UMKM agar memanfaatkan insentif pajak yang masih berlangsung hingga Juni 2021.

Insentif pajak bagi pelaku UMKM diberikan untuk menstimulus para UMKM agar mampu bertahan menjalankan roda bisnis dimasa sulit pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Seo Ye Ji Dituduh Lakukan Bullying, Mantan Staf Beri Pembelaan

Insentif pajak tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa insentif perpajakan untuk UMKM diperpanjang hingga 30 Juni 2021 demi menekan dampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah terbitkan kebijakan insentif perpajakan UMKM dan industri dengan tujuan memberikan stimulus bagi pelaku usaha agar dapat tetap bertahan dengan harapan dapat berkembang di situasi sulit ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor.

Berikut insentif perpajakan yang ditujukan untuk pelaku usaha UMKM :

1. Insentif PPh Final Pasal 23

Pelaku UMKM mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Final alias ditanggung pemerintah (DTP) yang tarifnya 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) jadi 0%.

Dengan insentif tersebut, pelaku UMKM tak perlu menyetorkan pajak sampai 30 Juni 2021. Kriteria yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018, yakni WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x