KABAR JOGLOSEMAR - Setiap individu yang telah terdaftar dalam Wajib Pajak, mempunyai kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal tersebut telah berlangsung mulai Februari 2021 dimana setiap individu yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus lapor SPT Tahunan Pajak.
Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 9: Terungkap Fakta Soal Operasi Otak Jung Ba Reum
Adapun cara lapor SPT Tahunan Pajak yang kini sudah bisa dilakukan melalui sistem online. Sehingga, SPT Tahunan Pajak tersebut bisa diisi melalui HP maupun Laptop.
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dapat melalui sistem e-Filing. Dilansir dari Pajak.go.id, berikut ini cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing www.djponline.pajak.go.id.
1. Buka Google Chrome atau browser sejenisnya.
2. Masukan laman e-Filing, www.djponline.pajak.go.id.
3, Isi NPWP Anda beserta kata sandi.
4. Masukan Chapta selanjutnya klik login masuk ke dashboard pajak.
5. Jawab pertanyaan serta isi formulir SPT Tahunan Pajak.
6. Anda akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil untuk dilaporkan.
7. Untuk menggunakan e-Filling, Anda harus mempunyai e-Fin.
Adapun pengertian dari e-Fin sendiri adalah sebuah nomor yang bisa Anda dapatkan setelah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat lalu melakukan aktivasi untuk layanan e-Filing.
Baca Juga: Membaca Karakter Zodiak Aries 21 Maret - 19 April, Pemimpin Berani hingga Agresif
Berikut cara mendapatkan e-Fin.