KABAR JOGLOSEMAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Rencana ini diberlakukan untuk menyasar kalangan masyarakat menengah ke atas.
Kabar baiknya, PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Menurutnya, tidak semua sembako akan dikenakan PPN. Disampaikan Neil, adapupun usulan dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hanyalah bahan kebutuhan pokok premium.
Baca Juga: Gibran Dorong Sektor Ekonomi Kreatif di Solo Lewat Lomba Ikan Cupang
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN," terangnya pada Senin, 14 Juni 2021 dikutip Kabar Juglosemar dari Antara.
"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, (jadi) barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium," sambung Neil.
Pihaknya menjelaskan jika pengenaan pajak untuk sembako premium sebenarnya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini pajak untuk bahan pokok biasa dan premium dikenakan pajak yang hampir sama.
Baca Juga: Langsung Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM, Ini Dokumen Serta Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Dia memberi contoh kualitas standar dengan premium, yakni daging sapi lokal dengan daging sapi jenis wagyu.